oleh: Ketut Ngurah Artawan, M.Pd
Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republic Indonesia dinyatakan bahwa
salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa dan untuk itu setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan
yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang
status social, ras, etnis, agama, dan gender.
Pemerataan dan mutu pendidikan
akan membuat warga Negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skills) sehingga memiiki kemampuan
untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya
masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-niai agama dan ideology Negara.