Senin, 15 September 2014

Prosedur dan Konsep Dasar Penilaian Pendidik




Oleh: I Gusti Ngurah Kartika, M.Pd
A.    Latar belakang
Penilaian pendidik adalah proses untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja siswa. Hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran. Fokus penilaian pendidik adalah keberhasilan belajar siswa dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidik, kompetensi yang harus dicapai siswa adalah SKL.

Penilaian bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar siswa serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan dan mencakup seluruh aspek pada diri siswa, baik aspek kognitif afektif maupun psikomotorik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam menilai hasil belajar siswa pada kelompok mata pelajaran. Pertama, penilaian pendidik ditujukan untuk menilai hasil belajar siswa secara menyeluruh, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Informasi hasil belajar yang menyeluruh menuntut berbagai bentuk sajian, yakni berupa angka prestasi, kategorisasi, dan deskripsi naratif sesuai dengan aspek yang dinilai. Kedua, hasil penilaian pendidik dapat digunakan untuk menentukan pencapaian kompetensi dan melakukan pembinaan dan pembimbingan pribadi siswa. Ketiga, penilaian oleh pendidik terutama ditujukan untuk pembinaan prestasi dan pengembangan potensi siswa, Keempat, untuk memperoleh data yang lebih dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Temuan dilapangan penilaian yang dilakukan oleh pendidik masih lebih menekankan pada penilaian ranah kognitif (pengetahuan) bagaimana siswa dapat menjawab soal-soal dalam tes, dibanding psikomotorik dan afektif terkait berpikir kritis pemecahkan masalah, kreatif inovatif, komunikatif, kerjasama, dan anti kekerasan serta karakter bangsa sesuai karakteristik mata pelajaran masing-masing. Format penilaian yang ada di sekolah masih beraneka ragam, dibeberapa sekolah kewajiban pendidik meremidi hasil belajar siswa yang belum tuntas belum dilakukan kadang ada nilai remidi pada daftar nilai namun program remidinya tidak disusun.
Disamping permasalahan diatas, penilaian belum mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh seperti pada bagaimana menyusun perencanaan pembelajaran dan proses pelaksanaan pembelajaran dikelas. Penilaian masih dianggap sesuatu hal yang tidak penting, sehingga pada saat pengumpulan nilai sebagai laporan pendidik pada satuan pendidikan di akhir semester ditemukan nilai yang disusun seperti kurang akurat untuk membedakan siswa yang mampu dan kurang mampu.
Sejalan dengan hal tersebut diatas  penilaian sebagai acuan guru menilai siswa agar dapat dikelola dengan baik. Disini akan diuraikan aspek yang dinilai, prosudur serta format-format penilaian yang berkaitan dengan penilaian pendidik, dengan harapan dapat menjadi wahana untuk memadukan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dengan setandar yang ada ber-kenaan dengan penilaian.

B.     Aspek-Aspek Penilaian Pada Mata Pelajaran
Penilaian pada mata pelajaran mencakup semua aspek kompetensi yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan afektif. Kemampuan kognitif mengukur kemampuan berpikir yang menurut taksonomi Bloom secara hierarkis terdiri atas pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi. Kemampuan psikomotor melibatkan gerak adaptif (adaptive move­ment) atau gerak terlatih dan keterampilan komunikasi berkesinambungan (non-discursive communication) (Harrow, 1972). Sedangkan afektif berhubungan dengan sikap, minat, dan/atau nilai-nilai.
Komponen pengetahuan yang umumnya merupakan representasi aspek kognitif, komponen praktik yang  melibatkan aspek psikomotorik, dan komponen sikap yang berkaitan dengan kondisi afektif terhadap mata pelajaran tertentu, sesuai PP no. 19 tahun 2005 pasal 64 yang mengatur ranah yang dinilai pada setiap mata pelajaran dapat disajikan seperti tabel berikut.
No
Kelompok mata pelajaran
Contoh Mata pelajaran
Aspek yang dinilai
1
Agama dan akhlak mulia
Pendidik Agama
Pengetahuan dan sikap
2
Kewarganegaraan dan kepribadian
Pendidik Kewarganegaraan
Pengetahuan dan sikap
3
Ilmu Pengetahuan dan
Matematika
Pengetahuan dan sikap

Tenologi
Fisika, Kimia, Biologi

Pengetahuan, praktik, dan sikap


Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Antropologi
Pengetahuan dan sikap


Bhs Indonesia, bhs Inggris, bhs Asing lain
Pengetahuan, praktik, dan sikap


Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pengetahuan, praktik, dan sikap
4
Estetika
Seni Budaya
Praktik dan sikap
5
Jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pendidik jasmani, olahraga, dan kesehatan
Pengetahuan, praktik, dan sikap
Tabel 1 Aspek yang dinilai dalam Mata Pelajaran

C.    Penetapan KKM
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan ketuntasan siswa. Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM ditetapkan diawal tahun ajaran berdasarkan hasil musyawarah pendidik mata pelajaran di sekolah atau beberapa sekolah yang memiliki karakteristik sama. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Sekolah dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa dengan metode kualitatif (tinggi, sedang rendah) dan atau kuantitatif (angka). KKM KD merupakan rata-rata dari KKM indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. KKM setiap SK merupakan rata-rata KKM KD yang terdapat dalam SK tersebut, serta KKM mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran. Dibawah ini disajikan format KKM seperti tabel berikut.
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Mata Pelajaran           : 
Kelas                          : 
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar/Indikator
Kriteria Pencapaian Ketuntasan Belajar Siswa (KD/Indikator)
Kriteria Ketuntasan Minimal
Komplek
Sitas
Daya dukung
Intake
Kognetip
Psikomotor
1.  Setandar Kompetensi






1.1  Kompetensi Dasar



a.  Indikator
b.   





Kriteria Ketuntasan Minimal


Tabel 2 Kreteria Ketuntasan Minimal
Untuk memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh pendidik mata pelajaran seperti tabel berikut.
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi
< 65
Sedang
65-79
Rendah
80-100
Daya Dukung
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
Intake siswa
Tinggi
80-100
Sedang
65-79
Rendah
<65
Tabel 3 Skala KKM berdasarkan rentang nilai
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Aspek yang dianalisis
Kriteria penskoran
Kompleksitas
Tinggi
1
Sedang
2
Rendah
3
Daya Dukung
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1
Intake siswa
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1
Tabel 4 Skala KKM berdasarkan Poin
Penetapan KKM dengan menggunakan poin/skor untuk memperoleh nilai puluhan dapat dicari dengan rumus:
 

D.    Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.      Penentuan Nilai Raport
Penilaian hasil belajar dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian pendidik adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar siswa, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam  menentukan tingkat pencapaian hasil belajar siswa  yang dilaksanakan dalam bentuk ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS), ulangan akhir semester (UAS) (semester ganjil), dan ulangan kenaikan kelas (UKK) (semester genap), akumulasi dari nilai tersebut akan dijadikan laporan hasil belajar (nilai raport) per semester oleh pendidik. Berikut disajikan format daftar nilai pendidik.
DAFTAR NILAI
Nama Sekolah                         :   
Mata Pelajaran                        :   
Kelas/Semester                       :   
KKM                                       :
 Tabel 5 Tabel Daftar Nilai


2.      AnĂ¡lisis Ulangan Harian
Ulangan harian dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Nilai ulangan harian dianalisis dengan tujuan untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa baik secara individu maupun kelompok. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan format seperti tabel berikut.

ANALISIS ULANGAN HARIAN
Nama Sekolah                         :   
Mata Pelajaran                        :   
Kelas/Semester                       :   
KKM                                       :
 Tabel 6 Tabel Analisis Ulangan Harian

3.      Pembelajaran Remedial
Remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi siswa yang  mengalami  kesulitan  atau  kelambatan  belajar. Bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial dengan pemberian bimbingan secara khusus perorangan, jika jumlah siswa yang mengikuti remedial maksimal 20%. Pemberian tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%, atau pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%. Pembelajaran remedial dan tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.

PROGRAM PEMBELAJARAN REMEDIAL
Nama Sekolah                         :          
Mata Pelajaran                        :   
Kelas/Semester                       :   
KKM                                       :
 Tabel 7 Tabel Program Perbaikan

4.      Pembelajaran Pengayaan
pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan siswa yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua siswa dapat melakukannya. Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan dengan belajar kelompok, belajar mandiri, pembelajaran berbasis tema dan pemadatan kurikulum. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan penugasan  terstruktur dan kegiatan mandiri  tidak terstruktur.
PROGRAM PEMBELAJARAN PENGAYAAN
Nama Sekolah                         :          
Mata Pelajaran                        :   
Kelas                                       :   
Semester                                 :   
KKM                                       :
Tabel 8 Tabel Program Pengayaan
5.      Analisis Hasil Evaluasi
Sebagai laporan pertanggung jawaban pendidik dalam pelaksanaan penilaiannya seperti pada lampiran daftar usulan penetapan angka kridit guru (DUPAK) dalam surat pernyataan kepala sekolah terkait guru telah melakukan kegiatan proses belajar/mengajar, penyusunan program, melaksanakan program, melaksanakan evaluasi, melaksanakan analisis hasil evaluasi dan melaksanakan penyusunan program perbaikan dan pengayaan. Sebagai pertanggungjawaban guru telah melaksanakan penilaian, guru harus menyusun analisis hasil evaluasi, seperti tabel berikut.
ANALISIS HASIL EVALUASI
Nama Sekolah                         :          
Mata Pelajaran                        :   
Tahun Pelajaran                       :          
KKM                                       :
 Tabel 9 Tabel Analisis Hasil Evaluasi 1

PROGRAM PERBAIKAN DAN PENGAYAAN
Mata Pelajaran        :
Kelas                      :
Tahun Pelajaran      :
KKM                      :

 Tabel 10 Tabel Analisis Hasil Evaluasi 2
E.     Simpudan dan Saran
1.      Simpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses dan hasil belajar siswa, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam  menentukan tingkat pencapaian hasil belajar siswa. Langkah-langkah/prosudur dalam penilaian sangat perlu dan harus difahami guru dalam menilai keberhasilan peserta didiknya.
2.      Saran
Mengingat penilaian sangat menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran guru, maka dapat disarankan kepada semua unsur yang berkompeten dalam pendidikan (Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru) agar turut memantau, memberi masukan dan binaan dalam mewujudkan penilaian yang dilaksanakan guru mengacu pada prinsip-prinsip penilaian.

1 komentar:

  1. gmna klo ada guru yg baru msuk sebulan sebelum smester krna cuti lalu memberikan nilai 3 utk nilai raport siswanya. ada ga aturan mngenai hal itu

    BalasHapus