A. Latar belakang
Penilaian
pendidik adalah proses untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau
kinerja siswa. Hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap
ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran. Fokus penilaian pendidik
adalah keberhasilan belajar siswa dalam mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa
Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam
Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidik, kompetensi yang harus
dicapai siswa adalah SKL.
Penilaian
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar siswa serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian
hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan dan mencakup
seluruh aspek pada diri siswa, baik aspek kognitif afektif maupun psikomotorik
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Setidaknya ada empat hal yang perlu
diperhatikan dalam menilai hasil belajar siswa pada kelompok mata pelajaran. Pertama,
penilaian pendidik ditujukan untuk menilai hasil belajar siswa secara menyeluruh,
mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Informasi hasil belajar
yang menyeluruh menuntut berbagai bentuk sajian, yakni berupa angka prestasi,
kategorisasi, dan deskripsi naratif sesuai dengan aspek yang dinilai. Kedua,
hasil penilaian pendidik dapat digunakan untuk menentukan pencapaian kompetensi
dan melakukan pembinaan dan pembimbingan pribadi siswa. Ketiga,
penilaian oleh pendidik terutama ditujukan untuk pembinaan prestasi dan
pengembangan potensi siswa, Keempat, untuk memperoleh data yang lebih
dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Temuan dilapangan penilaian yang dilakukan oleh pendidik masih
lebih menekankan pada penilaian ranah kognitif (pengetahuan) bagaimana siswa
dapat menjawab soal-soal dalam tes, dibanding psikomotorik dan afektif terkait berpikir
kritis pemecahkan masalah, kreatif inovatif, komunikatif, kerjasama, dan anti
kekerasan serta karakter bangsa sesuai karakteristik mata pelajaran
masing-masing. Format penilaian yang
ada di sekolah masih beraneka ragam, dibeberapa sekolah kewajiban pendidik
meremidi hasil belajar siswa yang belum tuntas belum dilakukan kadang ada nilai
remidi pada daftar nilai namun program remidinya tidak disusun.
Disamping
permasalahan diatas, penilaian belum mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh
seperti pada bagaimana menyusun perencanaan pembelajaran dan proses pelaksanaan
pembelajaran dikelas. Penilaian masih dianggap sesuatu hal yang tidak penting,
sehingga pada saat pengumpulan nilai sebagai laporan pendidik pada satuan
pendidikan di akhir semester ditemukan nilai yang disusun seperti kurang akurat
untuk membedakan siswa yang mampu dan kurang mampu.
Sejalan dengan hal tersebut diatas penilaian sebagai acuan
guru menilai siswa agar dapat dikelola dengan baik. Disini akan diuraikan aspek
yang dinilai, prosudur serta format-format penilaian yang berkaitan dengan
penilaian pendidik, dengan harapan dapat menjadi wahana untuk memadukan penilaian
hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dengan setandar yang ada ber-kenaan
dengan penilaian.
B.
Aspek-Aspek Penilaian
Pada Mata Pelajaran
Penilaian pada mata
pelajaran mencakup semua aspek kompetensi yang meliputi kemampuan kognitif,
psikomotorik, dan afektif. Kemampuan kognitif mengukur kemampuan berpikir yang menurut
taksonomi Bloom secara hierarkis terdiri atas pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan
evaluasi. Kemampuan
psikomotor melibatkan gerak adaptif (adaptive movement) atau gerak
terlatih dan keterampilan komunikasi berkesinambungan (non-discursive
communication) (Harrow, 1972). Sedangkan afektif berhubungan dengan sikap,
minat, dan/atau nilai-nilai.
Komponen pengetahuan yang umumnya merupakan
representasi aspek kognitif, komponen praktik yang melibatkan aspek psikomotorik, dan komponen
sikap yang berkaitan dengan kondisi afektif terhadap mata pelajaran tertentu, sesuai PP no. 19 tahun 2005 pasal 64 yang mengatur
ranah yang dinilai pada setiap mata pelajaran dapat disajikan seperti tabel berikut.
No
|
Kelompok mata pelajaran
|
Contoh Mata pelajaran
|
Aspek yang dinilai
|
1
|
Agama dan akhlak mulia
|
Pendidik Agama
|
Pengetahuan dan sikap
|
2
|
Kewarganegaraan dan kepribadian
|
Pendidik Kewarganegaraan
|
Pengetahuan dan sikap
|
3
|
Ilmu Pengetahuan dan
|
Matematika
|
Pengetahuan dan sikap
|
Tenologi
|
Fisika, Kimia, Biologi
|
Pengetahuan, praktik, dan sikap
|
|
Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Antropologi
|
Pengetahuan dan sikap
|
||
Bhs Indonesia,
bhs Inggris, bhs Asing lain
|
Pengetahuan, praktik, dan sikap
|
||
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
Pengetahuan, praktik, dan sikap
|
||
4
|
Estetika
|
Seni Budaya
|
Praktik dan sikap
|
5
|
Jasmani, olahraga, dan kesehatan
|
Pendidik jasmani, olahraga, dan kesehatan
|
Pengetahuan, praktik, dan sikap
|
Tabel 1 Aspek
yang dinilai dalam Mata Pelajaran
C. Penetapan
KKM
Salah satu prinsip
penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan
kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan ketuntasan siswa. Kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa
mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM
ditetapkan diawal tahun
ajaran berdasarkan hasil musyawarah pendidik mata pelajaran di sekolah atau
beberapa sekolah yang memiliki karakteristik sama. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai
minimal 75. Sekolah dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah
target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Penetapan nilai kriteria
ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada
setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa dengan metode kualitatif (tinggi, sedang rendah) dan atau kuantitatif (angka). KKM KD merupakan rata-rata dari KKM indikator yang
terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. KKM setiap SK merupakan rata-rata KKM KD yang terdapat dalam
SK tersebut, serta KKM mata pelajaran merupakan
rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun
pembelajaran. Dibawah ini
disajikan format KKM seperti tabel berikut.
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Mata Pelajaran :
Kelas :
Standar
Kompetensi
Kompetensi Dasar/Indikator
|
Kriteria Pencapaian Ketuntasan Belajar Siswa
(KD/Indikator)
|
Kriteria Ketuntasan Minimal
|
|||
Komplek
Sitas
|
Daya dukung
|
Intake
|
Kognetip
|
Psikomotor
|
|
1. Setandar
Kompetensi
|
|||||
1.1 Kompetensi
Dasar
|
|||||
a. Indikator
b.
|
|||||
Kriteria Ketuntasan Minimal
|
Tabel 2 Kreteria
Ketuntasan Minimal
Untuk
memudahkan analisis setiap indikator, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh pendidik mata pelajaran seperti tabel berikut.
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria dan Skala Penilaian
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi
< 65
|
Sedang
65-79
|
Rendah
80-100
|
Daya Dukung
|
Tinggi
80-100
|
Sedang
65-79
|
Rendah
<65
|
Intake siswa
|
Tinggi
80-100
|
Sedang
65-79
|
Rendah
<65
|
Tabel 3 Skala KKM
berdasarkan rentang nilai
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Aspek yang dianalisis
|
Kriteria penskoran
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi
1
|
Sedang
2
|
Rendah
3
|
Daya Dukung
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Intake siswa
|
Tinggi
3
|
Sedang
2
|
Rendah
1
|
Tabel 4 Skala KKM
berdasarkan Poin
Penetapan KKM dengan
menggunakan poin/skor untuk memperoleh nilai puluhan dapat dicari dengan rumus:
D. Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1. Penentuan
Nilai Raport
Penilaian hasil belajar dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,
dan pemerintah. Penilaian pendidik adalah proses
pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data tentang proses
dan hasil belajar siswa, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam menentukan tingkat pencapaian hasil belajar siswa
yang dilaksanakan dalam bentuk ulangan harian (UH), ulangan tengah semester
(UTS), ulangan akhir semester (UAS) (semester ganjil), dan ulangan kenaikan
kelas (UKK) (semester genap), akumulasi dari nilai tersebut akan dijadikan
laporan hasil belajar (nilai raport) per semester oleh pendidik. Berikut
disajikan format daftar nilai pendidik.
DAFTAR NILAI
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
KKM :
Tabel 5 Tabel Daftar Nilai
2. AnĂ¡lisis
Ulangan Harian
Ulangan harian dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih. Nilai ulangan harian dianalisis dengan tujuan untuk
mengetahui ketuntasan belajar siswa baik secara individu maupun kelompok. Hal
ini dapat dilakukan dengan menggunakan format seperti tabel berikut.
ANALISIS ULANGAN HARIAN
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
KKM :
Tabel 6 Tabel Analisis Ulangan
Harian
3.
Pembelajaran Remedial
Remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi siswa
yang mengalami kesulitan
atau kelambatan belajar. Bentuk
pelaksanaan pembelajaran remedial dengan pemberian bimbingan secara khusus
perorangan, jika jumlah siswa yang
mengikuti remedial maksimal 20%. Pemberian
tugas-tugas kelompok jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari 50%, atau pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan
media yang berbeda jika jumlah
peserta yang mengikuti remedial lebih dari 50%. Pembelajaran remedial dan
tes ulang dilaksanakan di luar jam tatap muka.
PROGRAM PEMBELAJARAN
REMEDIAL
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
KKM :
Tabel 7 Tabel Program
Perbaikan
4. Pembelajaran
Pengayaan
pengayaan
dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan siswa yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan
tidak semua siswa dapat melakukannya.
Pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan dengan belajar
kelompok, belajar mandiri, pembelajaran berbasis tema dan pemadatan
kurikulum. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan
dengan kegiatan penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
PROGRAM
PEMBELAJARAN PENGAYAAN
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas :
Semester :
KKM :
Tabel 8 Tabel
Program Pengayaan
5.
Analisis
Hasil Evaluasi
Sebagai
laporan pertanggung jawaban pendidik dalam pelaksanaan penilaiannya seperti
pada lampiran daftar usulan penetapan angka kridit guru (DUPAK) dalam surat
pernyataan kepala sekolah terkait guru telah melakukan kegiatan proses
belajar/mengajar, penyusunan program, melaksanakan program, melaksanakan
evaluasi, melaksanakan analisis hasil evaluasi dan melaksanakan penyusunan
program perbaikan dan pengayaan. Sebagai pertanggungjawaban guru telah
melaksanakan penilaian, guru harus menyusun analisis hasil evaluasi, seperti tabel
berikut.
ANALISIS
HASIL EVALUASI
Nama Sekolah :
Mata Pelajaran :
Tahun
Pelajaran :
KKM :
Tabel 9 Tabel Analisis Hasil
Evaluasi 1
PROGRAM
PERBAIKAN DAN PENGAYAAN
Mata
Pelajaran :
Kelas :
Tahun
Pelajaran :
KKM :
Tabel 10 Tabel Analisis Hasil
Evaluasi 2
E.
Simpudan dan Saran
1.
Simpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan (menganalisis dan menafsirkan) data
tentang proses dan hasil belajar siswa, sehingga menjadi informasi yang
bermakna dalam menentukan tingkat
pencapaian hasil belajar siswa. Langkah-langkah/prosudur
dalam penilaian sangat perlu dan harus difahami guru dalam menilai keberhasilan
peserta didiknya.
2. Saran
Mengingat penilaian sangat menentukan keberhasilan suatu
proses pembelajaran guru, maka dapat disarankan kepada semua unsur yang
berkompeten dalam pendidikan (Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, Kepala
Sekolah dan Guru) agar turut memantau, memberi masukan dan binaan dalam
mewujudkan penilaian yang dilaksanakan guru mengacu pada prinsip-prinsip penilaian.
gmna klo ada guru yg baru msuk sebulan sebelum smester krna cuti lalu memberikan nilai 3 utk nilai raport siswanya. ada ga aturan mngenai hal itu
BalasHapus