Kamis, 27 Maret 2014

Langkah-Langkah Strategis dalam Mewujudkan Guru sebagai Profesi



A. Pendahuluan
Berbagai pihak telah lama menyadari bahwa guru memiliki peran yang sangat sentral dalam pengembangan manusia yang utuh sebagai sumber daya daya pembangunan yang tangguh. Namun demikian kesadaran tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh pemberian perhatian dan penghargaan yang pantas kepada guru sesuai dengan bebannya yang berat dan penting. Akibatnya pekerjaan sebagai guru kurang menarik, dalam banyak hal pekerjaan sebagai guru merupakan pilihan terakhir. Konsekuensinya
adalah bahwa sebagian besar jabatan guru dipegang oleh mereka yang kapasitas rata-rata. Dampak lain dari kurangnya perhatian dan penghargaan pada guru adalah rendahnya kinerja/profesionalitas guru. Karena penghasilan mereka kurang memadai, banyak guru yang terpaksa melakukan pekerjaan sambilan yang sangat potensial mengakibatkan menurunnya mutu proses pembelajaran.
Menyadari akan peran penting guru dan potensi buruk yang dapat timbul sebagai akibat dari kurangnya perhatian dan pengharagaan yang selama ini masyarakat dan pemerintah berikan kepada guru, berbagai pihak telah memiliki kesatuan pandangandan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru melalui pengakuan bahwa guru sebagai profesi, seperti profesi lainnya misalnya dokter, advokat dsb. Tekad yang kuat dari berbagai pihak itu telah diwujudkan dalam berbagai bentuk, misalnya diselenggarakannya seminar-seminar oleh berbagai institusi dan diterbitkannya artikel-artikel tentang guru sebagai profesi di berbagai media massa. Kristalisasi dari tekad itu diwujudkan dalam bentuk Deklarasi Guru Sebagai Profesi oleh Presiden RI pada tanggal 2 Desember 2004. selain itu RUU tentang guru yang telah disusun dan dibahas selama beberapa tahun terakhir ditetapkan sebagai undang-undang pada tanggal 6 Desember 2005 (UU t5entang Guru dan Dosen).
Dukungan moral dari berbagai institusi dan elemen masyarakat, deklarasi guru sebagai profesi oleh Presiden RI, dan ditetapkannya UU tentang Guru dan Dosen tidak cukup untuk menjadikan guru sebagai profesi. Yang diperlukan lebih lanjut adalah langkah-langkah strategis yang tepat. Riil dan realistis yang secara bertahap dapat merealisasikan guru sebagai profesi.
B. Langkah-langkah strategis untuk Mewujudkan Guru sebagai Profesi
Setidaknya ada 6 langkah pokok yang perlu diambil untuk mengembangkan guru sebagai profesi, yaitu pengembangan sistem penjaminan mutu guru, pembenahan manajemen guru, pembenahan sistem renumerasi guru, pengembangan pola pendidikan profesi guru, pengembangan organisasi profesi guru, dan perumusan kode etik guru sebagai profesi.
1. Pengembangan sistem penjaminan mutu guru
Harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang didukung oleh praktisi profesi yang dapat dijamin mutunya. Oleh karena itu perlu ditetapkan standar kompetensi guru yang menjadi acuan penilaian kompetensi. Lulusan dari lembaga terakreditasi penyelenggara pendidikan profesi guru yang menempuh dan lulus uji kompetensi akan mendapat Sertifikat Kompetensi dan Nomor Register yang sekaligus merupakan pengakuan resmi kemampuannya dan bukti kewenangannya untuk mengajar sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dan/atau bidang studi tertentu. Untuk menjamin pengembangan kemampuan guru sesuai dengan tuntutan perkembangan, sertifikat kompetensi ini perlu diperbaharui oleh guru lima tahun sekali. Sehubungan dengan hal ini perlu dikembangkan sistem penjaminan mutu guru. Terkait dengan penjaminan ini perlu dibentuk badan pelaksana uji komptensi dalam rangka sertifikasi yang secara bertahap akan dikembangkan menjadi lembaga independen semacam Badan Sertifikasi Nasional untuk Profesi Guru.
2. Pembenahan manajemen guru
Proses rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan guru selama ini diwarnai oleh KKN. Akibatnya calon yang terseleksi dan diangkat sebagai guru banyak yang kurang berkualitas, dan penempatan guru kurang tepat dan merata. Guru sebagai profesi harus bercirikan pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Oleh karena itu ke depan seleksi dan penempatan guru harus benar-benar transparan, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, perlu dibuat perangkat perundangan untuk menjamin sistem pembinaan karir guru sebagai profesi. Perangkat perundangan tersebut harus memberi kepastian kepada guru dalam jaminan perlindungan profesi, penghargaan yang sepadan dengan prestasi dan produktivitas, serta kesempatan untuk berkembang baik melalui studi lanjut, penugasan ke satuan pendidikan atau instansi kependidikan yang dapat memberi peluang pengembangan profesi. Dengan jaminan pembinaan dan pengembangan karir yang jelas serta dibarengi dengan tingkat renumerasi yang memadai, profesi guru akan lebih menarik bagi masyarakat
3. Pembenahan sistem renumerasi guru
Dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah, selama ini gaji yang ditetapkan untuk guru rendah dan oleh karenanya jauh dari layak. Hal ini diperburuk oleh sedikitnya/langkanya peluang bagi guru untuk mengembangkan profesionalisme melalui penataran, studi lanjut, dan penugasan lainnya yang berorientasi pada pengembangan karir. Keadaan ini lebih diperburuk lagi dengan sistem penggajian bahwa gaji bagi guru dengan pangkat/golongan dan masa kerja yang sama diberi gaji yang sama tanpa memperhatikan apakah yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik. Menyadari sistem renumerasi yang kurang 'menantang' dan kurang memperhatikan kinerja (sehingga kurang adil) tersebut, agar profesionalitas guru meningkat perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem renumerasi guru.
Pembenahan sistem renumerasi guru menyangkut beberapa hal pokok. Pertama, gaji guru harus disesuaikan/ditingkatkan sampai jumlah yang layak bagi kehidupan yang sejahtera. Kedua, selain pangkat/golongan, besarnya renumerasi seorang guru harus ditentukan oleh kinerja guru yang bersangkutan. Guru yang berprestasi (misalnya ditunjukkan oleh prestasi siswanya) harus menerima imbalan yang lebih tinggi. Ke tiga, pembinaan karir harus merata bagi semua guru. Namun demikian peluang jabatan dan pembinaan karir profesionalisme harus diutamakan bagi guru yang berprestasi. Pembenahan yang demikian memerlukan komitmen yang tinggi dari pemerintah dan partisipasi masyarakat secara luas.
4. Pengembangan pola pendidikan profesi guru
Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, salah satu konsekuensi dari pengakuan guru sebagai profesi adalah diperlukannya pendidikan profesi yang berbasis pendidikan tinggi. Hal ini sejalan dengan persyaratan kualifikasi guru sebagaimana diatur dalam standar nasional pendidikan.
Selain perlunya pendidikan profesi yang berbasis pendidikan tinggi, perlu dikembangkan pola pendidikan yang benar-benar berorientasi pada pengembangan kemampuan profesional. Pola­pola yang dapat diterapkan antara lain pola terpadu, yaitu pendidikan profesi guru yang memberikan bekal keilmuan dalam bidang studi dan kemampuan profesi pada waktu yang bersamaan. Pada akhir masa studinya yang bersangkutan memperoleh gelar kesarjanaan pada bidang studinya dan lisensi/sertifikat guru. Alternatif lainnya adalah pola pendidikan berkelanjutan, yaitu selama periode tertentu (misalnya 4 tahun) pendidikan difokuskan pada ilmu tertentu yang diakhiri dengan diperolehnya gelar kesarjanaan, dan dilanjutkan dengan program profesi selama 1 tahun untuk memperoleh lisensi menjalankan praktek sebagai guru.
Untuk menunjang terciptanya pendidikan protesi guru yang baik, perlu dijalin kemitraan yang intensif antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi guru dan sekolah. Kemitraan ini harus menguntungkan bagi kedua belah pihak. Misalnya, sementara perguruan tinggi (PT) dapat mengembangkan kemampuan protesional mahasiswanya di sekolah, guru-guru di sekolah akan selalu dapat mengikuti perkembangan dunia pendidikan.
Untuk menarik minat calon mahasiswa yang berkemampuan tinggi untuk memasuki program pendidikan protesi guru, perlu dikembangkan bentuk-bentuk insentif bagi mahasiswa pendidikan protesi guru misalnya ikatan dinas, sistem sandwich dalam program induksi, dan berbagai penawaran beasiswa lainnya baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha industri atau yayasan.
Untuk menjamin mutu pendidikan, PT yang boleh menyelenggarakan pendidikan protesi guru hanyalah PT yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Guru baik sebagai lembaga akreditasi tersendiri atau merupakan bagian dari BAN-PT yang sudah ada.
5. Pengembangan organisasi profesi guru
Keberadaan organisasi profesi diyakini penting bagi setiap jenis protesi karena organisasi tersebut yang mengkoordinasikan dan mengawasi jalannya suatu praktek protesi sebagaimana diatur dalam kode etik profesi yang dimiliki dan dihayati oleh setiap profesi. Organisasi tersebut juga menangani berbagai kegiatan seperti urusan lisensi, dewan kehormatan prafesi, pemantauan pelaksanaan kode etik profesi, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi. Karena di Indonesia belum ada organisasi profesi yang benar-benar mencurahkan perhatiannya secara terfokus pada protesi guru, perlu dikembangkan organisasi protesi guru. Organisasi ini dapat dikembangkan dari PGRI, ISPI, dan Organisasi Guru Bidang Studi.
6. Penyusunan kode etik guru sebagai profesi
Disahkannya UU Guru dan Dosen merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi dunia pendidikan Indonesia. Undang-undang tersebut penting bagi guru antara lain untuk:
a.       Memberikan perlindungan profesi bagi pelaksanaan pekerjaan/jabatan guru.
b.      Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru untuk memperoleh hak-haknya sebagai pengemban profesi yang tidak saja layak/manusiawi, tetapi juga sesuai dengan nilai keterampilan dan keahliannya.
c.       Sebagai instrumen hukum untuk memberikan sanksi bagi guru yang melanggar hukum atau kode etik.
d.      Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru dalam menghadapi ancaman dan/atau tindakan siswa, orang tua/wali murid, dan anggota masyarakat.
e.       Memberikan jaminan kepastian hukum bagi siswa, orangtualwali murid dan masyarakat dalam menerima layanan pendidikan yang profesional.
f.       Memberikan jaminan pada meningkatnya
       kesadaran      dan     tanggung      jawab profesionalisme dalam bekerja.
g.      Memberikan jaminan pada dihasilkannya lulusan sebagai SDM yang berkualitas.
Disahkannya UU Guru dan Dosen merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi dunia pendidikan Indonesia. Undang-undang tersebut penting bagi guru antara lain untuk:
Selain undang-undang, yang perlu disusun adalah kode etik guru sebagai pratesi. Sebagaimana profesi-profesi lainnya seperti dokter dan advokat, guru sebagai protesi memerlukan kode etik dalam menjalankan protesinya. Kode etik yang dimaksud adalah seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. Kode etik ini merupakan persetujuan bersama yang timbul dari para anggota sesuai dengan nilai-nilai ideal yang mereka harapkan. Kode etik penting bagi guru antara lain dalam hal:
a.       menjaga dan meningkatkan kualitas moral guru,
b.      menjaga dan meningkatkan kompetensi guru sebagai profesi, dan
c.       perlindungan kesejahteraan terhadap guru
Dalam menjalankan tugasnya, guru harus selalu terikat pada kode etiknya. Guru dengan sendirinya akan menghindarkan dirinya dari melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji atau merugikan peserta didik. Dengan demikian kualitas layanan pendidikan akan maksimal, kinerja guru optimal, dan mutu lulusan akan sangat baik
d.Penutup
Masa depan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia ditentukan oleh kinerja guru. Hanya guru yang profesional dan dapat mengimplementasikan profesionalismenya secara penuh yang dapat mewujudkan bangsa yang cerdas dan berbudi luhur yang pad a gilirannya dapat melaksanakan pembangunan di segal a bidang, misalnya ekonomi, politik, hukum, dan kesehatan secara efektif dan efisien. Untuk itu sudah saatnya masyarakat dan pemerintah menempatkan dan menghargai jabatan/pekerjaan guru sebagai profesi yang sam a atau lebih baik daripada profesi lainnya. Sehubungan dengan hal itu diperlukan suatu kebijakan/langkah-langkah nyata yang secara komprehensif dan berkesinambungan mewujudkan guru sebagai profesi yang antara lain meliputi pengembangan sistem penjaminan mutu, pembenahan manajemen guru, pembenahan sistem penghargaan guru, pengembangan pola pendidikan profesi guru, pengembangan organisasi profesi guru, dan perumusan kode etik guru sebagai profesi. Perlu disadari bahwa pengembangan profesi guru tidak akan optimal tanpa peran serta masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu kepedulian masyarakat pada umumnya perlu ditingkatkan. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pendidikan, implementasi kebijakan pendidikan, evaluasi kebijakan pendidikan, pemutakhiran kompetensi guru, dan peningkatan kesejahteraan guru perlu terus digali dan dioptimalkan.

1 komentar: