A.
Pendahuluan
Berbagai
pihak telah lama menyadari bahwa guru memiliki peran yang sangat sentral dalam
pengembangan manusia yang utuh sebagai sumber daya daya pembangunan yang
tangguh. Namun demikian kesadaran tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh
pemberian perhatian dan penghargaan yang pantas kepada guru sesuai dengan
bebannya yang berat dan penting. Akibatnya pekerjaan sebagai guru kurang
menarik, dalam banyak hal pekerjaan sebagai guru merupakan pilihan terakhir.
Konsekuensinya
adalah bahwa sebagian besar jabatan guru dipegang oleh mereka
yang kapasitas rata-rata. Dampak lain dari kurangnya perhatian dan penghargaan
pada guru adalah rendahnya kinerja/profesionalitas guru. Karena penghasilan
mereka kurang memadai, banyak guru yang terpaksa melakukan pekerjaan sambilan
yang sangat potensial mengakibatkan menurunnya mutu proses pembelajaran.
Menyadari
akan peran penting guru dan potensi buruk yang dapat timbul sebagai akibat dari
kurangnya perhatian dan pengharagaan yang selama ini masyarakat dan pemerintah
berikan kepada guru, berbagai pihak telah memiliki kesatuan pandangandan tekad
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru melalui pengakuan bahwa guru
sebagai profesi, seperti profesi lainnya misalnya dokter, advokat dsb. Tekad
yang kuat dari berbagai pihak itu telah diwujudkan dalam berbagai bentuk,
misalnya diselenggarakannya seminar-seminar oleh berbagai institusi dan
diterbitkannya artikel-artikel tentang guru sebagai profesi di berbagai media
massa. Kristalisasi dari tekad itu diwujudkan dalam bentuk Deklarasi Guru
Sebagai Profesi oleh Presiden RI pada tanggal 2 Desember 2004. selain itu RUU
tentang guru yang telah disusun dan dibahas selama beberapa tahun terakhir
ditetapkan sebagai undang-undang pada tanggal 6 Desember 2005 (UU t5entang Guru
dan Dosen).
Dukungan
moral dari berbagai institusi dan elemen masyarakat, deklarasi guru sebagai
profesi oleh Presiden RI, dan ditetapkannya UU tentang Guru dan Dosen tidak
cukup untuk menjadikan guru sebagai profesi. Yang diperlukan lebih lanjut
adalah langkah-langkah strategis yang tepat. Riil dan realistis yang secara
bertahap dapat merealisasikan guru sebagai profesi.
B.
Langkah-langkah strategis untuk Mewujudkan Guru sebagai Profesi
Setidaknya
ada 6 langkah pokok yang perlu diambil untuk mengembangkan guru sebagai
profesi, yaitu pengembangan sistem penjaminan mutu guru, pembenahan manajemen
guru, pembenahan sistem renumerasi guru, pengembangan pola pendidikan profesi
guru, pengembangan organisasi profesi guru, dan perumusan kode etik guru
sebagai profesi.
1.
Pengembangan sistem penjaminan mutu guru
Harkat dan
martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang didukung
oleh praktisi profesi yang dapat dijamin mutunya. Oleh karena itu perlu
ditetapkan standar kompetensi guru yang menjadi acuan penilaian kompetensi.
Lulusan dari lembaga terakreditasi penyelenggara pendidikan profesi guru yang
menempuh dan lulus uji kompetensi akan mendapat Sertifikat Kompetensi dan Nomor
Register yang sekaligus merupakan pengakuan resmi kemampuannya dan bukti
kewenangannya untuk mengajar sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan
dan/atau bidang studi tertentu. Untuk menjamin pengembangan kemampuan guru
sesuai dengan tuntutan perkembangan, sertifikat kompetensi ini perlu
diperbaharui oleh guru lima tahun sekali. Sehubungan dengan hal ini perlu
dikembangkan sistem penjaminan mutu guru. Terkait dengan penjaminan ini perlu
dibentuk badan pelaksana uji komptensi dalam rangka sertifikasi yang secara
bertahap akan dikembangkan menjadi lembaga independen semacam Badan Sertifikasi
Nasional untuk Profesi Guru.
2. Pembenahan manajemen guru
Proses rekrutmen, pengangkatan,
dan penempatan guru selama ini diwarnai oleh KKN. Akibatnya calon yang
terseleksi dan diangkat sebagai guru banyak yang kurang berkualitas, dan
penempatan guru kurang tepat dan merata. Guru sebagai profesi harus bercirikan
pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Oleh karena itu ke depan
seleksi dan penempatan guru harus benar-benar transparan, akuntabel, dan
profesional.
Selain itu, perlu dibuat perangkat perundangan untuk menjamin sistem
pembinaan karir guru sebagai profesi. Perangkat perundangan tersebut harus
memberi kepastian kepada guru dalam jaminan perlindungan profesi, penghargaan
yang sepadan dengan prestasi dan produktivitas, serta kesempatan untuk
berkembang baik melalui studi lanjut, penugasan ke satuan pendidikan atau
instansi kependidikan yang dapat memberi peluang pengembangan profesi. Dengan
jaminan pembinaan dan pengembangan karir yang jelas serta dibarengi dengan
tingkat renumerasi yang memadai, profesi guru akan lebih menarik bagi
masyarakat
3. Pembenahan sistem renumerasi
guru
Dengan alasan keterbatasan
kemampuan keuangan pemerintah, selama ini gaji yang ditetapkan untuk guru
rendah dan oleh karenanya jauh dari layak. Hal ini diperburuk oleh sedikitnya/langkanya
peluang bagi guru untuk mengembangkan profesionalisme melalui penataran, studi
lanjut, dan penugasan lainnya yang berorientasi pada pengembangan karir.
Keadaan ini lebih diperburuk lagi dengan sistem penggajian bahwa gaji bagi guru
dengan pangkat/golongan dan masa kerja yang sama diberi gaji yang sama tanpa
memperhatikan apakah yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik. Menyadari
sistem renumerasi yang kurang 'menantang' dan kurang memperhatikan kinerja
(sehingga kurang adil) tersebut, agar profesionalitas guru meningkat perlu
dilakukan pembenahan terhadap sistem renumerasi guru.
Pembenahan sistem renumerasi guru
menyangkut beberapa hal pokok. Pertama, gaji guru harus
disesuaikan/ditingkatkan sampai jumlah yang layak bagi kehidupan yang
sejahtera. Kedua, selain pangkat/golongan, besarnya renumerasi seorang guru
harus ditentukan oleh kinerja guru yang bersangkutan. Guru yang berprestasi
(misalnya ditunjukkan oleh prestasi siswanya) harus menerima imbalan yang lebih
tinggi. Ke tiga, pembinaan karir harus merata bagi semua guru. Namun demikian
peluang jabatan dan pembinaan karir profesionalisme harus diutamakan bagi guru
yang berprestasi. Pembenahan yang demikian memerlukan komitmen yang tinggi dari
pemerintah dan partisipasi masyarakat secara luas.
4. Pengembangan pola pendidikan
profesi guru
Sesuai dengan UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, salah satu konsekuensi
dari pengakuan guru sebagai profesi adalah diperlukannya pendidikan profesi
yang berbasis pendidikan tinggi. Hal
ini sejalan dengan persyaratan kualifikasi guru sebagaimana diatur dalam
standar nasional pendidikan.
Selain
perlunya pendidikan profesi yang berbasis pendidikan tinggi, perlu dikembangkan
pola pendidikan yang benar-benar berorientasi pada pengembangan kemampuan profesional.
Polapola yang dapat diterapkan antara lain pola terpadu, yaitu pendidikan
profesi guru yang memberikan bekal keilmuan dalam bidang studi dan kemampuan
profesi pada waktu yang bersamaan. Pada akhir masa studinya yang bersangkutan
memperoleh gelar kesarjanaan pada bidang studinya dan lisensi/sertifikat guru.
Alternatif lainnya adalah pola pendidikan berkelanjutan, yaitu selama periode
tertentu (misalnya 4 tahun) pendidikan difokuskan pada ilmu tertentu yang
diakhiri dengan diperolehnya gelar kesarjanaan, dan dilanjutkan dengan program
profesi selama 1 tahun untuk memperoleh lisensi menjalankan praktek sebagai
guru.
Untuk
menunjang terciptanya pendidikan protesi guru yang baik, perlu dijalin
kemitraan yang intensif antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi
guru dan sekolah. Kemitraan ini harus menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Misalnya, sementara perguruan tinggi (PT) dapat mengembangkan kemampuan
protesional mahasiswanya di sekolah, guru-guru di sekolah akan selalu dapat
mengikuti perkembangan dunia pendidikan.
Untuk
menarik minat calon mahasiswa yang berkemampuan tinggi untuk memasuki program
pendidikan protesi guru, perlu dikembangkan bentuk-bentuk insentif bagi
mahasiswa pendidikan protesi guru misalnya ikatan dinas, sistem sandwich dalam
program induksi, dan berbagai penawaran beasiswa lainnya baik dari pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha industri atau yayasan.
Untuk
menjamin mutu pendidikan, PT yang boleh menyelenggarakan pendidikan protesi
guru hanyalah PT yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Guru baik sebagai lembaga akreditasi tersendiri atau merupakan bagian dari
BAN-PT yang sudah ada.
5.
Pengembangan organisasi profesi guru
Keberadaan organisasi profesi diyakini penting
bagi setiap jenis protesi karena organisasi tersebut yang mengkoordinasikan dan
mengawasi jalannya suatu praktek protesi sebagaimana diatur dalam kode etik profesi
yang dimiliki dan dihayati oleh setiap profesi. Organisasi tersebut juga
menangani berbagai kegiatan seperti urusan lisensi, dewan kehormatan prafesi,
pemantauan pelaksanaan kode etik profesi, dan pengembangan pendidikan dan
pelatihan profesi. Karena di Indonesia belum ada organisasi profesi yang
benar-benar mencurahkan perhatiannya secara terfokus pada protesi guru, perlu
dikembangkan organisasi protesi guru. Organisasi ini dapat dikembangkan dari
PGRI, ISPI, dan Organisasi Guru Bidang Studi.
6.
Penyusunan kode etik guru sebagai profesi
Disahkannya
UU Guru dan Dosen merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi dunia pendidikan
Indonesia. Undang-undang tersebut penting bagi guru antara lain untuk:
a. Memberikan perlindungan profesi
bagi pelaksanaan pekerjaan/jabatan guru.
b. Memberikan jaminan perlindungan
hukum bagi guru untuk memperoleh hak-haknya sebagai pengemban profesi yang
tidak saja layak/manusiawi, tetapi juga sesuai dengan nilai keterampilan dan
keahliannya.
c. Sebagai instrumen hukum untuk
memberikan sanksi bagi guru yang melanggar hukum atau kode etik.
d. Memberikan jaminan perlindungan
hukum bagi guru dalam menghadapi ancaman dan/atau
tindakan siswa, orang tua/wali murid, dan anggota masyarakat.
e. Memberikan jaminan kepastian
hukum bagi siswa, orangtualwali murid dan masyarakat dalam menerima layanan
pendidikan yang profesional.
f. Memberikan jaminan pada
meningkatnya
kesadaran
dan tanggung
jawab profesionalisme dalam bekerja.
g. Memberikan jaminan pada
dihasilkannya lulusan sebagai SDM yang berkualitas.
Disahkannya
UU Guru dan Dosen merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi dunia pendidikan Indonesia.
Undang-undang tersebut penting bagi guru antara lain untuk:
Selain undang-undang, yang perlu
disusun adalah kode etik guru sebagai pratesi. Sebagaimana profesi-profesi
lainnya seperti dokter dan advokat, guru sebagai protesi memerlukan kode etik
dalam menjalankan protesinya. Kode etik yang dimaksud adalah seperangkat kaidah
perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.
Kode etik ini merupakan persetujuan bersama yang timbul dari para anggota
sesuai dengan nilai-nilai ideal yang mereka harapkan. Kode etik penting bagi
guru antara lain dalam hal:
a.
menjaga dan meningkatkan kualitas moral guru,
b.
menjaga dan meningkatkan kompetensi guru sebagai profesi,
dan
c. perlindungan kesejahteraan
terhadap guru
Dalam
menjalankan tugasnya, guru harus selalu terikat pada kode etiknya. Guru dengan
sendirinya akan menghindarkan dirinya dari melakukan tindakan-tindakan yang
tidak terpuji atau merugikan peserta didik. Dengan demikian kualitas layanan
pendidikan akan maksimal, kinerja guru optimal, dan mutu lulusan akan sangat
baik
d.Penutup
Masa depan masyarakat, bangsa dan
negara Indonesia
ditentukan oleh kinerja guru. Hanya guru yang profesional dan dapat
mengimplementasikan profesionalismenya secara penuh yang dapat mewujudkan
bangsa yang cerdas dan berbudi luhur yang pad a gilirannya dapat melaksanakan
pembangunan di segal a bidang, misalnya ekonomi, politik, hukum, dan kesehatan
secara efektif dan efisien. Untuk itu sudah saatnya masyarakat dan pemerintah
menempatkan dan menghargai jabatan/pekerjaan guru sebagai profesi yang sam a
atau lebih baik daripada profesi lainnya. Sehubungan dengan hal itu diperlukan
suatu kebijakan/langkah-langkah nyata yang secara komprehensif dan
berkesinambungan mewujudkan guru sebagai profesi yang antara lain meliputi
pengembangan sistem penjaminan mutu, pembenahan manajemen guru, pembenahan
sistem penghargaan guru, pengembangan pola pendidikan profesi guru,
pengembangan organisasi profesi guru, dan perumusan kode etik guru sebagai
profesi. Perlu disadari bahwa pengembangan profesi guru tidak akan optimal
tanpa peran serta masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu kepedulian
masyarakat pada umumnya perlu ditingkatkan. Partisipasi masyarakat dalam
perencanaan pendidikan, implementasi kebijakan pendidikan, evaluasi kebijakan
pendidikan, pemutakhiran kompetensi guru, dan peningkatan kesejahteraan guru
perlu terus digali dan dioptimalkan.
Terima kasih buat Artikel tentang Langkah strategis Pendidikan yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin Kabar Guruku buat semua pengunjung laman ini.
BalasHapus